Senin, 28 Oktober 2013

HUBUNGAN ETIKA BISNIS DENGAN KORUPSI DAN CONTOH KASUSNYA



Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.(Kamus Hukum, 2002). Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Sedangkan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak terjadi  merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis.Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Contoh kasus korupsi :
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Kamis (24/10/2013). Machfud akan diperiksa sebagai saksi.
       "Diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Sebelumnya, Machfud sudah diperiksa oleh KPK beberapa kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
http://assets.kompas.com/data/photo/2013/09/19/1546349aaaaaaaaamahfud340x340.jpg


KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berkunjung ke Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/8/2011). Kunjungan tersebut untuk mengetahui perkembangan terkini dari pasar modal.
Seusai diperiksa, Machfud yang mengaku orang dekat istri Anas, Athiyyah Laila ini mengakui kalau PT Dutasari Citralaras menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.
         Selain memanggil Machfud, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Teuku Bagus sebagai saksi bagi Anas. Lembaga antikorupsi itu juga memanggil pensiunan Kementerian BUMN, Muchayat yang juga wakil presiden komisaris utama PT Bank Mandiri.

Peran Muchayat
          Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Muchayat terlibat dalam mengatur pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Menurut Rizal, Muchayat adalah ayah kandung Munadi Herlambang, Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, yang juga menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras. Rizal menduga ada peran Muchayat dalam membantu PT Adhi Karya memenangi proyek Hambalang sehingga perusahaan anaknya, PT Dutasari Citralaras, ikut mendapat proyek. Dia juga mengungkapkan, PT Dutasari Citralaras seolah sudah menjadi langganan PT Adhi Karya. Perusahaan itu beberapa kali diikutsertakan dalam pengerjaan proyek PT Adhi Karya lain, seperti pembangunan gedung kembar Kementerian Keuangan dan gedung pajak.
Sumber : 1. kompas .com

1 komentar:

  1. Apakah Sebuah Badan atau Perusahaan Pembiayaan dapat digolongkan sebagai Tindakan KORUPSI jika dalam Operasionalnya menerapkan Sistem diluar Undang-Undang atau Aturan-aturan Perizinannya, sehingga dapat Merugikan Masyarakat banyak, dan dilakukan secara berturut-turut dalam jangka waktu lama, seperti yang kebanyakan dilakukan oleh Perusahaan Leasing…?

    BalasHapus