Rabu, 27 Juni 2012

PAJAK

1. Pengertian pajak

Pembangunan disegala bidang dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat. Pembangunan yang dilaksanakan tersebut memerlukan dana sehingga masyarakat mempunyai kewajiban untuk membantu pemerintah demi kelancaran dan keberhasilan pembangunan yang diwujudkan dengan pembayaran pajak. Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norna-norma hukum. Pajak mempunyai sifat dapat dipaksakan yang artinya jika wajib pajak dapat dikenakan sanksi baik denda maupun hukum.

2. Fungsi pajak

Berikut fungsi pajak yang diterima oleh pemerintah :

a. sumber pendapatan negara
b. pengatur kegiatan ekonomi
c. alat pemerataan ekonomi
d. sarana stabilitas perekonomian

3. Syarat pemungutan pajak

a. Adil
Pelaksanaan pemungutan pajak harus mencapai keadilan , dalam perundang-undangan yaitu mengenakan pajak secara umum dan merata.

b. Berdasarkan undang-undang
Di indonesia pajak di atur  dalam UUD 1945 PASAL 23 AYAT 1. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan  baik bagi negara maupun rakyat.

c. syarat financial
biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan , hal ini ssesuai dengan fungsi budgeter pajak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar