Senin, 02 Juli 2012

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)


A. Pengertian

Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang atau jasa. Dasar hukumnya yaitu UU No. 24 tahun 2009. Pajak pertambahan nilai mengatur pengenaan atas pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah. Pihak yang wajib membayar atau menyetorkan PPN & PPnBM adalah pengusaha kena pajak (PKP), pemungut PPN .

B. Objek pajak pertambahan nilai (PPN) :

1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2. Impor barang kena pajak
3. Penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha
4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
5. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak


C. Subjek pajak pertambahan nilai adalah sbb :

1. Produsen yang termasuk pengusaha real estate/industrial estate/ developer
2. Importir atau Indentor
3. Pengusaha yang mempunyai hubungan  istimewa dengan pabrik atau importir
4. Pemegang hak patten dan merk dagang

D. Dasar pengenaan pajak  (DPP)

1. Harga jual 
adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pembeli jasa karena penyerahan PKP dan tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur

2. nilai Impor
adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk impor BKP tidak termasuk PPN

3. Nilai Ekspor
adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh eksportir.